A. LATARBELAKANG
Manajemen Berbasis Sekolah atau disingkat MBS merupakan istilah yang banyak diungkap dalam dunia pendidikan. Istilah MBS atau School Based Managementmulai berkembang di Amerika Serikatsebagai dampak darituntutan masyarakatterhadap pendidikan yang relevan dengan kehidupan. Dengan
kondisi itu, maka setiap sekolah dituntut untuk mengelola sendiri aktivitas satuan pendidikannya dan tidak sepenuhnya bergantung pada pemerintah. Sekolah diberi kewenangan untuk mengelola sendiri kondisisumberdaya yang ada
disekolahnya sehingga dapat menghasilkan outcome yang memiliki relevansi
bagi kehidupan nyata.
Melalui MBS, kewenangan dalam pengelolaan sekolah, bertumpu kepada sekolah dan stakeholder terkaitlangsung. Dengan basisini, fungsi manajemen sekolah lebih terbuka dano ptimal, menghindarkan format sentralisasi dan birokratisasi yang dapat menyebabkan hilangnya fungsi manajemen sekolah.
MBS juga didasarkan pada kenyataan bahwa setiap sekolah, layaknya setiap individu, memiliki keunikannya sendiri. Setiap sekolah memiliki karakteristik yang
tidak dimiliki sekolah lain. Setiap sekolah memiliki konteks dan kondisi lokal
yang berbeda satu dengan yang lain. Oleh karena itu, untuk optimalnya proses
pendidikan di tiap sekolah, maka sekolah perlu mengelola sekolah sesuai konteks lokal tersebut.
Demikian pula dengan pengelolaan sekolah. Untuk optimalnya pengelolaan
pendidikan di satu sekolah, maka diperlukan manajemen pengelolaan yang
unik yang disesuaikan dengan konteks lokal tersebut. Bagaimana setiap sekolah dikelola, selayaknya disesuaikan dengan kondisi dan kebututihan sekolah,
kondisi dan kebutuhan peserta didik, daya dukung lingkungan serta berbagai
faktor lokal yang mewarnai. Atas dasar itulah kemudian muncul sebuah model
pengelolaan sekolah dengan basis kondisi dan konteks sekolah itu sendiri, yang
kemudian dikenal sebagai Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Di Indonesia konsep ini muncul pertama kali pada tahun 2000. Secara resmi
konsep ini tertuang dalam dokumen Undang-undang No. 25 tahun 2000 Rencana Strategis Pembangunan Nasional tahun 2000-2004, selanjutnya tertuang
dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pada Pasal 51 UU Sistem Pendidikan Nasional tercantum bahwa “Pengelolaan
satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasissekolah/madrasah.” Disini jelas bahwa Manajemen Berbasis Sekolah merupakan prinsip dalam pengelolaan satuan pendidikan. Atas dasar itulah, maka prinsip MBS perlu disosialisasikan kepada seluruh sekolah agar dapat
dipahami sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pendidikan.
B. PENGERTIAN MBS
MBS adalah salah satu basis manajemen pengelolaan sekolah yangmemberikan otonomi lebih besar kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan bersama secarapartisipatif darisemua warga sekolahdanmasyarakat di
sekitarnya dalam upaya mengembangkan dan meningkatkan mutu pendidikan. Model manajemen demikian ditujukan untuk memberikan kemandirian
kepada sekolah serta meningkatkan mutu pendidikan berdasarkan kebijakan
pendidikan nasional.
Melalui MBS, setiap satuan pendidikan dapat menentukan kebijakan sendiri untukmeningkatkanmutu dan relevansi pendidikan dengan mengakomodasi keinginan masyarakatsetempatserta menjalin kerjasama yang erat antara sekolah,
masyarakat dan pemerintah dalam membentuk pribadi peserta didik. Pendekatan manajemen ini, merupakan satu sistem pengelolaan yang luas dalam berbagai aspek.
C. TUJUAN MBS
MBS bertujuan untuk memandirikan atau memberdayakan sekolah melalui
pemberian kewenangan (otonomi) kepada sekolah untuk mendorong sekolah
untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif. Lebih rincinya,
MBS bertujuan untuk:
- meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengelola dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia;
- meningkatkankepedulianwargasekolahdanmasyarakatdalampenyelenggaraan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama;
- meningkatkan tanggungjawab sekolah kepada orang tua, masyarakat, dan pemerintah tentang mutusekolah;
- meningkatkan kompetisi yang sehat antarsekolah tentang mutu pendidikan yang akan dicapai.
D. RUANG LINGKUP
MBS
Melalui MBS, pihak manajemen sekolah diberi keleluasaan untuk mengatur
dirinya sendiri dalam berbagai hal. Berhasil tidaknya sebuah sekolah dalam menjalankan prosespendidikan sepenuh nya tergantung pada manajemen sekolah.
Ibarat nakhoda yang berlayar ditengah lautan, sinakhodalah yang menentukan
ke mana arah kapalnya menuju dan bagaimana teknisnya mengarungi lautan.
Tentu, ada manual yang menjadi guidance bagaimana caranya mengendalikankapal,tapiteknisapadanbagaimana yang harus dilakukan ketika berlayar,
sepenuhnya tanggungjawab nakhoda, dibantu oleh anak buah kapal.
MBS memiliki ruang lingkup yang luas meliputi berbagai aspek:
- MBS merupakan otonomi satuan pendidikan dalam mengelola pendidikan di satuan pendidikan yang bersangkutan. Dalam hal ini, kepala sekolah dan guru dibantu komite sekolah dalam mengelola pendidikan.
- Kewenangan kepala sekolah untuk menentukan secara mandiri untuk satuan pendidikan yang dikelolanya dalam bidang manajemen, yang meliputi rencana strategis dan operasional, struktur organisasi dan tata kerja, sistem audit dan pengawasan internal; dan sistem penjaminan mutu internal.
Hal-haltersebut merupakan ruang lingkup MBS di mana setiap satuan pendidikan memiliki kewenangan untuk mengelola kegiatan pendidikan di satuan
pendidikan.
Hanya saja konsep desentralisasi model MBS itu kerapkali belum dipahami secara mendasar dan filosofis. Akibatnya, manajemen sekolah yang semestinya
dapat melakukan berbagai hal secara mandiri, mereka tidak bisa melakukannya
karena perlu dukungan aturan sebagai langkah melakukan kebijakan di sekolah.
Hal demikian menyebabkan MBS tidak optimal. Seolah sekolah itu dikendalikan
secara “autopilot” oleh pemerintah selaku pengelola pendidikan disatu wilayah.
Selain itu, MBS itu juga kerap diinterpretasikan secara beragam sehingga belum
ditemukan model yang paling sesuai dengan kondisi nyata setiap sekolah di setiap kondisi yang sesuai dengan konteks lokalnya. Oleh karena itu perlu sebuah
naskah tentang MBS yang disusun secara konseptual dan relevan sesuai dengan
kondisi nyata di sekolah.
No comments:
Post a Comment