Tuesday, May 5, 2015

ANTARA SYARIAT DAN TRADISI

Tradisi, adat istiadat dan budaya pada dasarnya boleh2 saja. Dahulu, para ulama mengatakan bahwa diantara lima kaidah besar dalam fiqih adalah:


العادة محكمة

"Adat bisa dijadikan landasan hukum"

Namun, banyak orang lalai bahwa kaidah ini hanya berlaku jika tidak bertentangan dengan syariat.

As-Sarakhsi (wafat 483 H) menegaskan:


وكل عرف ورد النص بخلافه فهو غير معتبر

"Setiap adat yg bertentangan dgn nash maka tidak dianggap".

(Al-Mabsuth 12/196)

Oleh karenanya, jika suatu tradisi, budaya dan adat yg bertentangan dgn syariat tdk boleh dilegalkan dgn alasan melestarikan budaya leluhur, tradisi warisan nenek moyang dan sebagainya.

Sungguh mengherankan, banyak orang lebih mengutamakan budaya daripada agama, sehingga mereka ingin agar agama disesuaikan dgn budaya, padahal semestinya budaya yg harus mengikuti agama.

Marilah kita bersikap wasathiyyah (tengah2), tidak menolak adat secara mutlak tetapi juga tidak melahap adat secara mutlak.

Jadikanlah timbanganmu adalah syari'at.

No comments:

Post a Comment